Pages

Subscribe:

ambil madunya namun jangan hancurkan sarangnya

About Me

Foto Saya
Suraban
UNIAT Jakarta
Lihat profil lengkapku

Selasa, 11 September 2012

Hukum Perdata Internasional

1. Pengantar Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata berbeda dengan hukum perdata internasional. Letak perbedaanya yaitu pada domisili atau tempatnya, hukun perdata mengatur individu dengan individu/badan hukum dalan lingkup satu negara sementara hukum perdata internasional mengatur individu/badan hukum lintas negara.

Hukum Perdata Internasional adalah aturan-aturanyang mengatur persoalan-persoalan yang melintasi batas negara yang bersifat privat. 
sebagai contoh warga negara indonesia yang melakukan jual beli dengan warga negara asing maka dalam hal ini berlaku hukum perdata internasional. contoh lain yaitu jika ada warga negara indonesia yang menikah dengan warga negara asing juga berlaku hukum perdata internasional.

beberapa pengertian hukum perdata internasional menurut beberapa sumber yaitu:
1. Van Brakel : hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.2. Cheshire : dalam bukunya “Private International Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).3. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan dan kekhususan hukum yang menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga-warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan soal-soal yang ada.

0 komentar: