Pages

Subscribe:

ambil madunya namun jangan hancurkan sarangnya

About Me

Foto Saya
Suraban
UNIAT Jakarta
Lihat profil lengkapku

Kamis, 24 Maret 2011

Hukum Perkawinan Islam

Pengertian Nikah

Ada 3 macam pengertian nikah

1. Menurut bahasa, nikah artinya berkumpul / menindas / saling memasukkan

2. Menurut ahli ushul :
  • Hanafi, mkana asli nikah adalah setubuh dan secara majasi ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita.
  • Syafii, makna aslinya nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. sedangkan menurut arti majasi adalah bersetubuh
3. Menurut ahli fiqih, nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh perempuan itu dan membentuk rumah tangga. Hak milik yang dimaksud adalah milk al-intifa' ( hsk milik penggunaan suatu benda). karena itu akad nikah tidak menimbulkan milk al-rraqabah( hak memiliki suatu benda yang dapat dialihkan pada siapapun) bukan pula milk al-manfa'ah( hak mwmiliki kemanfaatan yang boleh dialihkan pada pihak lain.

4. Menurut UU No 1 tahun 1974 bab 1 pasal 1 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Tujuan nikah

Menurut Asaf AA Fyzee tujuan perkawinan terbagi salam 3 aspek, yaitu

1. Aspek Agama
  • perkawwinan merupakan pertalian yang teguh antara suami,istri, dan turunan.(QS An nahl :71)
  • perkawinan merupakan salah satu sunnah pada nabi. dan mereka adalah tauladan dalam kehidupan.( QS Arro'du:38)
  • perkawinan mendatangkan rizki dan menghilangkan kesulitan-kesulitan(QS annur: 32)
  • istri merupakan simpanan yang paling baik.
2. Aspek sosial
  • yaitu memberikan perlindungan kaum wanita yang secara umum fisiknya lemah, karena setelah kawin ia dapat perlindungan dari suaminya, baik masalah nafkah maupun gangguan orang lain.( QS AL nisa :34)
3. Aspek Hukum
  • perikatan dan perjanjian yang luhur antara suami istri untuk membina rumah tangga bahagia.(hal ini dijelaskan dalam QS Annisa:21 dan 25)
Hukum Melaksanakan Perkawinan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menikah itu hukumnya sunnah.sedang golongan zahiri mengatakan nikah itu wajib.ulama maliki mutaakhirin berpendapat menikah itu adalah wajib untuk sebagian orang dan sunah untuk sebagian lainya dan mubah dari sebagian olongan lainya yang didasarkan pada kekhawatiran terhadap kesusahan atau kesulitan dirinya serta berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Dengan demikian hukum nikah dapat berubah sesuai dengan kondisi pelakukunya.karena pertimbangan kemaslahatan. yaitu: 
  1. Wajib, yaitu bagi yang mampudan nafsunya telah mendesak,serta takut terjerumus dalam perzinahan.
  2. Sunnah, yaitu bagi yang mau menikah dan nafsunya kuat,tapi masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina.
  3. Mubah, yaitu bagi yang tidak terdesak alasan-alasan yang tidak mewajibkan segera menikah atau alasan-alasan yang mewajibkan ia harus menikah, ulama' hambali mengatakan mubah hukumnya bagi orang yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah.
  4. Haram, yaitu bagi yang tidak menginginkanya karena tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin.serta nafsunya tidak mendesak atau dia mempunyai keyakinan bahwa apabila menikah ia akan keluiar dari islam.
  5. Makruh, ada 2 pendapat berbeda
  • menurut imam malikiiyah yaitu bagi yang tidak memiliki keinginan dan takut kalau tidak mampu memenuhi kewajibanya terhadap istrinya. 
  • menurut imam syafi'i yaitu bagi yang mempunyai kekhawatiran tidak mampu memberikan kewajibanya pada istrinya.

0 komentar: