Penulis : Dr. H. Kaelan
A. Zubaidi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Kuliah ini sering disebut civic education, citizensip education, bahkan ada juga yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini berperan penting dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, serta berkeadaban. Dengan adanya penyempurnaan kurikulum, Pendidikan Kewarganegaran ini memilikiparadigma baru yaitu Pendidikan Kewrganegaraan berbasis Pancasila. Dasar hukum PK adalah Undang-Undang Pepublik indonesia No. 20 tahun 3003 tentang Sistem Pendidikan nasional, serta keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006Tentang rambu-rambupelaksana kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dari dasar hukum tersebut maka kelompok mata kuliah tersebut wajib diberikann pada semua fakultas dan jurusan di perguruan tinggi di seluruh indonesia.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006 , tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, yaitu :
Visi, PK merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggra program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepibadianya sebagai manusia sseutuhnya. hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual , religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi, PK membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Filsafat Pancasila
Apa filsafat ?
Filasafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Selama manusia hidup akan senantiasa berfilsafat. ada beberapa istilah mengenai filsafat :
- materialisme, yaitu jika seseorang hanya berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan
- hedoisme, yaitu jika seseorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah merupakan nilai terpenting dan tertinggi di dalam kehidupan.
- liberalisme, yaitu jika seseorang berpandangan bahwa dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah kebebasan individu.
- sekulerisme, yaitu jika seseorang memisahkan kehidupan negara atau kemasyarakatan dengan kehidupan agama.
- Filsafat sebagai produk, pengertian ini mencakup anta lain,
- Mencakup arti-arti filasat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari jaman dahulu, teori, sistem, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri terentu
- Filsafat sebagai jenis problema yang dihadapi oleh manusiasebagai hasil dari aktifitas berfilsafat.
yaitu merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Dalam pengertian ini tidak lagi harus merupakan sekumpulan dogma yang hsnys diyakini di tekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu tetapi merupakan suatu aktifitas berfilsafat.
Pengertian Pancasila sebagai suatu sistem
Pancasila pada hakikatnya adalah meruupakan suatu sistem. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. ciri-ciri sistem sendiri yaitu,
- suatu kesatuan bagian-bagian
- bagian-bagian tersebut memiliki fungsi tersendiri
- saling berhubungan saling katergantungan
- kesemuanya dimaksdkan untuk mencapai suatu tujuan bersama
- terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
0 komentar:
Posting Komentar