Pages

Subscribe:

ambil madunya namun jangan hancurkan sarangnya

About Me

Foto Saya
Suraban
UNIAT Jakarta
Lihat profil lengkapku

Jumat, 12 November 2010

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia  mepelajari hukum yang berlaku di  sekarang di Indonesia yaitu hukum positif (iusconstitutum). Ini berbeda dengan Pengantar Ilmu Hukum,Pengantar Ilmu Hukum mempelajari hukum yang berlaku sekarang di Indonesia dan juga hukum yang berlaku di negara lain, kapan saja (iuskonstitutum dan ius constituendum).

Tata Hukum mempunyai struktur tertentu, masyarakat yang menetapkan, dan meuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak dan berubah. Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh negara Indonesia sejak berdirinya negara Indonesia yang dinyatakan dalam, :
a. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17/08/1945
b. Pembukaan UUD'1945

Pembagian Lapangan Hukum Indonesia

Hukum positif ada 2 macam yaitu :
a. Hukum Obyektif adalah Hukum yang berlaku umum yang belom diletakan pada person tertentu
b. Hukum Subyektif adalah yang sudah diletakan pada person tertentu.

Hukum obyektif dipecah lagi yaitu,
  1. Menurut sumbernya

0 komentar: