Tata Hukum mempunyai struktur tertentu, masyarakat yang menetapkan, dan meuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak dan berubah. Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh negara Indonesia sejak berdirinya negara Indonesia yang dinyatakan dalam, :
a. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17/08/1945
b. Pembukaan UUD'1945
Pembagian Lapangan Hukum Indonesia
Hukum positif ada 2 macam yaitu :
a. Hukum Obyektif adalah Hukum yang berlaku umum yang belom diletakan pada person tertentu
b. Hukum Subyektif adalah yang sudah diletakan pada person tertentu.
Hukum obyektif dipecah lagi yaitu,
- Menurut sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar